“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Perizinan terkait investasi miras tersebut telah tertuang dalam Perpres Nomor yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Dapat Masukan Tokoh Agama, Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras
Dalam lampiran tersebut, disebutkan bahwa penanaman modal untuk industri miras mengandung alkohol dapat dilakukan di empat Provinsi.
Empat Provinsi tersebut adalah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua, dengan dalih memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Namun, aturan terkait izin investasi miras tersebut justru menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.