Dapat Masukan Tokoh Agama, Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 13:50 WIB
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan lampiran investasi miras
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan lampiran investasi miras /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden/
PR TASIKMALAYA - Setelah mempertimbangkan berbagai masuka, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan mencabut Perpres Investasi Miras. 
 
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa lampiran Perpres pembukaan investasi Miras tersebut kini telah dicabut. 
 
Pencabutan Perpres Investasi Miras oleh Presiden Jokowi yang menuai penolakan disampaikan dan disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden. 
 
 
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa, 2 Maret 2021. 
 
Perpres tersebut menurutnya mengatur tentang penanaman modal.
 
Dalam regulasi tersebut meliputi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
 
 
Presiden Jokowi menyebut, keputusan itu ia ambil setelah mendengar masukan dari Para ulama kemudian ormas islam. 
 
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya," tuturnya. 
 
Selain itu, Presiden juga mendapatkan masukan dari tokoh agama lain serta masukan dari daerah. 
 
 
"Para tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkapnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Perpres tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x