PR TASIKMALAYA – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa sebaiknya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 soal legalitas minuman keras (miras) direvisi.
Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar aspirasi masyarakat.
Khususnya dari umat Islam yang terkait dengan penolakan legalisasi miras yang tercantum di dalam Perpres itu.
Terkait minta direvisinya Perpres, disampaikan Abdul Mu’ti melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Senin, 1 Maret 2021.
“Perpres 10/2021 sebaiknya direvisi,” cuit Abdul Mu’ti, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @Abe_Mukti.
“Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan terbitnya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras,” sambungnya.
Baca Juga: Kritik Amien Rais soal Miras, Ferdinand Hutahaean: Janganlah Hanya Jokowi yang Disalahkan!
Sekum PP Muhammadiyah itu juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mempertimbangkan sisi ekonomi saja.