PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah menjadi tersangka penerima suap.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga turut menetapkan ER sebagai tersangka penerima suap lainnya dan AS sebagai pihak pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa Nurdin Abdullah menerima uang suap dari AS melalui ER sebesar Rp2 miliar.
Baca Juga: Soal Adanya Pelemahan KPK, Mahfud MD: Upaya untuk Melemahkan Selalu Terjadi Tiap Periode
"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," ujar Firli Bahuri dalam keterangan persnya, seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Minggu 28 Februari 2021 dinihari.
Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, ketiga tersangka dalam kasus suap ini, yakni Nurdin Abdullah (NA), ER, dan AS akan ditahan selama 20 hari.
Penahanan tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi ini akan dilakukan terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
Baca Juga: Sebut Dirinya Telah Dituduh Lecehkan MUI, Teddy Gusnaidi: Saya Heran!
"NA ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. ER di rutan cabang KPK Kav C1. Dan, AS di tahanan KPK di Gedung Merah Putih," jelas Firli Bahuri.