“Yang pengurusnya memahami suatu masalah saja tidak mampu, tapi sudah membuat statement ke publik?,” jelas Teddy Gusnaidi.
Di akhir cuitannya, Teddy Gusnaidi menuturkan bahwa kejadian di NTT berbeda dengan kasus Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Bandingkan Kerumunan Jokowi dengan Rizieq Shihab, Teddy Gusnaidi: Dipidana Jika Sengaja Buat Acara
“Padahal kejadian di NTT berbeda 180 derajat dengan kasus Habib Rizieq Shihab,” kata Teddy Gusnaidi
Yang menarik, Teddy Gusnaidi mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya sudah mengharamkan fatwa MUI.
“Terus terang, saya sudah mengharamkan fatwa MUI,” ucap Teddy Gusnaidi.
Baca Juga: Pertanyakan Pembatalan Dana Hibah Rp 9 Miliar Museum SBY-Ani, Teddy Gusnaidi: Melanggar Hukum?
Diketahui, Teddy Gusnaidi menanggapi sebuah pemberitaan pernyataan dari Waketum MUI, Anwar Abbas yang menyatakan kerumunan Presiden Jokowi dan Habib Rizieq Shihab cukup diberikan denda saja.***