Bandingkan Kerumunan Jokowi dengan HRS, Teddy Gusnaidi Sebut Tidak Bisa Dipidana  

- 25 Februari 2021, 06:00 WIB
Teddy Gusnaidi bandingkan kerumunan Presiden Jokowi dengan HRS.
Teddy Gusnaidi bandingkan kerumunan Presiden Jokowi dengan HRS. //Twitter/@TeddyGusnaidi, /Instagram/@jokowi dan /pmjnews

 

PR TASIKMALAYA - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi menanggapi terkait kerumunan massa yang timbul akibat antusiasme warga terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. 

Hanya saja, Teddy Gusnaidi membandingkan kerumunan yang ditimbulkan oleh Presiden Jokowi dengan Habib Rizieq Shihab atau HRS pada saat pulang ke Indonesia, 10 Novermber 2020.

Teddy Gusnaidi menilai bahwa HRS tidak dapat dipidana sama halnya Jokowi, sebab HRS ataupun Presiden Jokowi hanya berkendara dan dihentikan oleh warga.

Baca Juga: Jokowi Sempat Marah soal PPKM yang Tak Efektif, Mardani Ali Sera: Presiden Sering Sebabkan Kerumunan

Hal tersebut disampaikan dalam cuitan akun media sosial Twitter milik Teddy Gusnaidi pada Rabu, 24 Februari 2021.

“Ketika Rizieq berkendaraan, dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana?” ujar Teddy Gusnaidi sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com. 

Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa HRS dan Jokowi tidak dapat dipidanakan karena bukan sengaja membuat kerumunan pada saat berkendara.

“Tentu tidak, karena tidak ada aturannya. Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT,” tutur Teddy Gusnaidi.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x