Bandingkan Kerumunan Jokowi dengan HRS, Teddy Gusnaidi Sebut Tidak Bisa Dipidana  

- 25 Februari 2021, 06:00 WIB
Teddy Gusnaidi bandingkan kerumunan Presiden Jokowi dengan HRS.
Teddy Gusnaidi bandingkan kerumunan Presiden Jokowi dengan HRS. //Twitter/@TeddyGusnaidi, /Instagram/@jokowi dan /pmjnews

Baca Juga: Sebut Sanksi Prokes Tak Relevan Diterapkan pada Kerumunan Jokowi, dr. Tirta: Beda Opini, Matikan Medsosmu 

Teddy Gusnaidi pun berikan penjelasan bahwa yang dapat dipidana itu yang sengaja membuat acara dan melanggar protokol.

“Yang dipidana itu jika sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol, ya dipidana,” kata Teddy Gusnaidi.

Tangkapan layar unggahan Teddy Gusnaidi yang sebut kerumunan Jokowi di NTT tak bis dipidanakan.*
Tangkapan layar unggahan Teddy Gusnaidi yang sebut kerumunan Jokowi di NTT tak bis dipidanakan.* /Twitter/@TeddyGusnaidi

Sebagaimana yang telah kita ketahui, telah beredar sebuah video Presiden Jokowi beserta iring-iringannya.

Dalam video tersebut, warga membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Kerumunan Presiden Jokowi di NTT, Roy Suryo: ini Video Asli dan Luar Biasa Prokesnya

Video tersebut diketahui terjadi saat Presiden Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 23 Februari 2021 kemarin.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah