Teddy Gusnaidi pun berikan penjelasan bahwa yang dapat dipidana itu yang sengaja membuat acara dan melanggar protokol.
“Yang dipidana itu jika sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol, ya dipidana,” kata Teddy Gusnaidi.
Sebagaimana yang telah kita ketahui, telah beredar sebuah video Presiden Jokowi beserta iring-iringannya.
Dalam video tersebut, warga membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Soal Kerumunan Presiden Jokowi di NTT, Roy Suryo: ini Video Asli dan Luar Biasa Prokesnya
Video tersebut diketahui terjadi saat Presiden Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 23 Februari 2021 kemarin.***