PR TASIKMALAYA - Untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) di tingkat RT dengan beberapa kriteria dan skenario pengendalian.
Selain itu, penerapan PPKM Mikro ini juga untuk menekan penularan dan jumlah angka positif kasus Covid-19.
PPKM Mikro akan dilakukan sampai dengan tingkat RT/RW dan berlaku mulai 9 sampai 22 Februari 2021.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, AHY: Pers yang Sehat Akan Buat Demokrasi Kita Juga Sehat
Terkait dengan detail pelaksanaan PPKM Mikro, beberapa kepala daerah langsung dapat mengatur terkait pemberlakuannya.
Pemberlakuan PPKM Mikro harus sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan serta Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.
Untuk selanjutnya Gubernur dapat menerbitkan peraturan terkait kebijakan PPKM Mikro di daerahnya masing-masing dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi Sudah Pakai Rp38,5 Triliun Dana Haji, tanpa Sepengatahuan Jamaah?