Simak! Berikut Daftar Wilayah Prioritas yang Berlakukan PPKM Mikro, Tempatmu Salah Satunya?

- 9 Februari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Pixabay.com/Febri Amar

PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dilaksanakan di tingkat Kota atau Kabupaten kini semakin di perkecil yakni pada tingkat mikro.

PPKM mikro yakni pada tingkat Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW) di beberapa wilayah prioritas.

PPKM Mikro diberlakukan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah lebih kecil.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Detail Pelaksanaan PPKM Mikro dari Pemerintah!

Pengumuman soal PPKM Mikro ini disampaikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) dalam unggahan instagram @kemenkopukm pada Senin, 8 Januari 2021.

“PPKM Mikro ini berlangsung mulai 9 sampai 22 Februari 2021,” tulis Kemenkopukm seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari instagram @kemenkopukm. 

Berikut Daftar Wilayah Prioritas yang akan memberlakukan PPKM Mikro:

1. Wilayah Barat:

DKI Jakarta. Jawa Barat terdiri dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi,Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x