PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro di Jawa dan Bali akan diperpanjang oleh pemerintah pada periode 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)
Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan PPKM Mikro dalam keterangan pers pada Sabtu 20 Februari 2021 di kanal Youtube BNPB Indonesia.
Airlangga Hartarto menyebutkan, berdasarkan hasil dari evaluasi terhadap efektivitas penerapan PPKM Mikro pada tahap I pada 9 sampai 22 Februari maka PPKM Mikro akan dilanjutkan.
“Berdasarkan hal tersebut tentu kita melihat untuk kita tindak lanjuti perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi Covid-19,” ujarnya.
Airlangga Hartarto mengungkapkan dari hasil evaluasi PPKM Mikro periode I, jumlah kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan signifikan dengan total minus 17,27 persen selama satu minggu.
Selain itu pada lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) tren kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan.
Baca Juga: Tak Lagi Terlantar, Anjing dan Kuda Kepolisian Polandia akan Dapat Dana Pensiun Usai Masa Tugas