PR TASIKMALAYA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dilakukan ditingkat terendah yakini RT dan RW serta bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.
Program PPKM Mikro dilaksanakan sesuai pertimbangan kriteria zonasi warna tertentu.
Informasi terkait PPKM Mikro disampaikan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) dalam postingan Instagram @kemenkopukm pada Senin 8 Februari 2021.
“PPKM Mikro ini berlangsung mulai 9 sampai 22 Februari 2021,” kata KemenkopUKM sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenkopukm.
Simak, berikut kriteria zonasi warna PPKM Mikro pada tingkat RT/RW yang harus kamu ketahui:
1. Zona Hijau
Wilayah prioritas zona hijau ialah tidak adanya kasus Covid-19 dalam suatu wilayah Rukun Tetangga (RT).
Dapat diketahui dengan dilakukannya pengendalian surveilans aktif atau kunjungan berkala ke lapangan.