Jangan Salah, Inilah Perbedaan Zonasi Warna pada PPKM Mikro Tingkat RT/RW Guna Cegah Penyebaran Covid-19 

- 9 Februari 2021, 16:50 WIB
Peta sebaran zonasi risiko daerah. Kenali perbedaan zonasi warna pada PPKM Mikro Tingkat RT/RW guna mencegah penyebaran Covid-19.*
Peta sebaran zonasi risiko daerah. Kenali perbedaan zonasi warna pada PPKM Mikro Tingkat RT/RW guna mencegah penyebaran Covid-19.* /covid19.go.id

PR TASIKMALAYA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro  dilakukan ditingkat terendah yakini RT dan RW serta bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.

Program PPKM Mikro dilaksanakan sesuai pertimbangan kriteria zonasi warna tertentu.

Informasi terkait PPKM Mikro disampaikan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) dalam postingan Instagram @kemenkopukm pada Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: SE Baru dari Satgas Covid-19, Ini Masa Berlaku Hasil Tes Swab, Antigen dan GeNose Bagi Pengguna Kereta Api

“PPKM Mikro ini berlangsung mulai 9 sampai 22 Februari 2021,” kata KemenkopUKM sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenkopukm.

Simak, berikut kriteria  zonasi warna  PPKM Mikro pada tingkat RT/RW  yang harus kamu ketahui:

1. Zona Hijau

Wilayah prioritas zona hijau ialah tidak adanya kasus Covid-19 dalam suatu wilayah Rukun Tetangga (RT).

Dapat diketahui dengan dilakukannya pengendalian surveilans aktif atau kunjungan berkala ke lapangan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x