Airlangga Hartarto Umumkan Kebijakan PPKM Mikro Diperpanjang hingga 8 Maret 2021

- 22 Februari 2021, 14:50 WIB
Kebijakan perpanjangan PPKM Skala Mikro diumumkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.*
Kebijakan perpanjangan PPKM Skala Mikro diumumkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.* //Situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro di Jawa dan Bali akan diperpanjang oleh pemerintah pada periode 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan PPKM Mikro dalam keterangan pers pada Sabtu 20 Februari 2021 di kanal Youtube BNPB Indonesia.

Baca Juga: Minta Sri Mulyani Konfirmasi Kebenaran Rumor Dana Haji Dipakai Tambal APBN, Andi Arief: Mohon Klarifikasinya

Airlangga Hartarto menyebutkan, berdasarkan hasil dari evaluasi terhadap efektivitas penerapan PPKM Mikro pada tahap I pada 9 sampai 22 Februari maka PPKM Mikro akan dilanjutkan.

“Berdasarkan hal tersebut tentu kita melihat untuk kita tindak lanjuti perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi Covid-19,” ujarnya.

Airlangga Hartarto mengungkapkan dari hasil evaluasi PPKM Mikro periode I, jumlah kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan signifikan dengan total minus 17,27 persen selama satu minggu.

Selain itu pada lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) tren kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan.

Baca Juga: Tak Lagi Terlantar, Anjing dan Kuda Kepolisian Polandia akan Dapat Dana Pensiun Usai Masa Tugas

“Kemudian, bed occupancy rate (di semua provinsi) juga di bawah angka 70 persen. (Tren) kesembuhan di lima provinsi itu meningkat, di DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur,” papar Ketua KPCPEN.

Penurunan kematian akibat Covid-19 di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Jabar, dan Bali juga mengalami penurunan.

Berdasarkan survei yang dilakukan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan mengalami peningkatan.

Survei menunjukan sebesar 87,64 persen sampai 88,73 persen peningkatan terhadap kepatuhan dari protokol kesehatan.

Baca Juga: Segera Daftar! SNMPTN 2021 Akan Berakhir 2 Hari Lagi

Airlangga Hartarto juga menambahkan kasus aktif nasional pada periode 5-17 Februari 2021 mengalami penurunan sebanyak 2,53 persen.

Untuk tingkat kesembuhan pada periode yang sama mengalami kenaikan sebesar 2,56 persen dan sebesar 0,03 persen kasus kematian mengalami penurunan.

“Secara umum, pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu telah berhasil mulai menekan laju penambahan kasus aktif. Bahkan, menunjukkan penurunan yang signifikan,” paparnya.

Terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro, Airlangga Hartarto telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh gubernur dan menerbitkan aturan di masing-masing daerah.

Baca Juga: Segera Daftar! SNMPTN 2021 Akan Berakhir 2 Hari Lagi

Selain itu, untuk pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan akan dilakukan penguatan operasionalisasi yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T atau testing, tracing, treatment. 

Penguatan operasionalisasi juga terkait dengan penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta adanya integrasi mengenai pemetaan zonasi serta risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

“Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), dan melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui Satgas Daerah,” paparnya.

Airlangga Hartarto menambahkan untuk kriteria provinsi atau Kota/Kabupaten serta zonasi terkait risiko di tingkat Mikro untuk PPKM Mikro peraturannya masih sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: Seluruh Jadwal Kereta Api Jarak Jauh dari Jakarta Dibatalkan Hari Ini, Berikut Daftarnya

“Cakupan ini adalah 123 kabupaten/kota sampai desa/kelurahan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali,” imbuhnya.

Pelaksanaan PPKM Mikro dibarengi dengan adanya penguatan 3T serta terpenuhinya kebutuhan dasar.

Di Desa atau kelurahan membentuk posko jaga yang fungsinya untuk penanganan, pencegahan pembinaan serta pendukung.

Terkait dengan penguatan 3T selama PPKM Mikro, swab test antigen akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat yang berada di desa atau kelurahan.

Baca Juga: Sebut Jaman Pimpinan Ahok Juga Alami Banjir, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Netizen Tidak Ribut Kritik Gubernur?

Pelaksanaan swab test antigen secara gratis tersebut telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan serta puskesmas yang berada di wilayah masing-masing.

Kemudian dalam melakukan penelusuran atau tracing akan dilakukan dengan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik oleh Kementerian Kesehatan dan dilakukan di setiap desa atau kelurahan

Sementara untuk treatment, meliputi pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.

Sementara dalam melakukan treatment di mana meliputi pelaksanaan isolasi mandiri atau PPKM rumah tangga, isolasi terpusat atau PPKM RT serta perawatan di fasilitas kesehatan yang telah dikoordinasikan oleh pos jaga di desa/kelurahan.

Baca Juga: Bank Dunia Sebut Palestina Kekurangan Dana Untuk Penuhi Kebutuhan Vaksin Covid-19

Dalam pemenuhan kebutuhan dasar, bantuan kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri selama 14 hari akan diberikan diberikan beras 20 kilogram per rumah.

Selain bantuan beras, masker kain juga akan diberikan kepada seluruh masyarakat di desa/kelurahan sesuai dengan standar yang juga telah dikoordinasikan dengan TNI/Polri di tingkat polsek serta koramil.

“Kita berharap agar pemberlakuan (PPKM Mikro) ini bisa terus menekan pandemi Covid-19 dan ini tentu dibarengi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkes terkait dengan vaksinasi,” tandas Airlangga Hartarto.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah