PR TASIKMALAYA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendukung upaya lembaga yudikatif dan kementerian atau lembaga terkait untuk menyusun pedoman interpretasi untuk menafsirkan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau lebih dikenal sebagai UU ITE.
"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangan pers, dikutip Rabu, 17 Februari 2021 oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Menkominfo Johnny G. Plate menyebut bahwa UU ITE sebelumnya telah membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.
Baca Juga: Sambut Niat Baik Jokowi Revisi UU ITE, Roy Suryo: Prosesnya Lama, Kenapa Tidak Keluarkan PERPPU?
Untuk itu, Menkominfo Johnny G. Plate menyebut bahwa pemerintah selalu berusaha agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.
"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," kata Menkominfo Johnny G. Plate.
Menkominfo Johnny G. Plate tak menampik bahwa ada beberapa pasal di UU ITE yang masih dianggap sebagai pasal karet, namun, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi sehingga sudah konstitusional.
"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Menkominfo Johnny G. Plate.