Ramai UU ITE Disebut Pasal Karet, Menkominfo Dukung Pembuatan Pedoman Interpretasi Resmi

- 17 Februari 2021, 12:53 WIB
Menteri Kominfo Johnny G. Plate  / AYH / Kominfo.go.id
Menteri Kominfo Johnny G. Plate / AYH / Kominfo.go.id /Rama Prasetyo Winoto/

PR TASIKMALAYA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, memberikan tanggapan terkait kabar UU ITE yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet.

Soal UU ITE tersebut, Johnny G. Plate mendukungan upaya lembaga yudikatif dan kementerian atau lembaga terkait untuk menafsirkan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ini.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," ungkap Johnny G. Plate dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Sambut Niat Baik Jokowi Revisi UU ITE, Roy Suryo: Prosesnya Lama, Kenapa Tidak Keluarkan PERPPU?

Menurut Johnny G. Plate, UU ITE sudah seharusnya membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.

Oleh karena itu, pemerintah akan selalu mengusahakan agar pelaksanaan UU ITE ini menerapkan prinsip keadilan.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," tambah Johhny.

Baca Juga: Ramai Perdebatan Radikalisme, Ridwan Kamil:Tidak Semua Berlabel Radikal itu Negatif

Sementara itu, terkait pasal-pasal di UU ITE yang masih dianggap sebagai pasal karet, Johnny menilai, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi sehingga sudah konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x