Soal Instruksi Penyusunan Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE, Menkominfo: Kami Dukung Pak Presiden

- 17 Februari 2021, 16:56 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate.
Menkominfo Johnny G. Plate. //Instagram/@johnnyplate

Diketahui juga bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) merupakan perubahan untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, UU ITE juga pernah direvisi pada 2016 lalu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," kata Menkominfo Johnny G. Plate.

Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta implementasi penegakan UU ITE dapat berjalan secara akuntabel, konsisten dan menjamin rasa keadilan rakyat.

Baca Juga: Jokowi Berencana Minta DPR Revisi UU ITE, Fahri Hamzah: Kami, Satu Kelurahan Ucapkan Terima Kasih

Sehingga, jika aturan tersebut dirasa belum memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, terutama untuk pasal-pasal karet yang memungkinkan untuk diinterpretasikan secara sepihak. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah