"Jika tidak terbukti ya sudah, bukan malah pada sibuk jadi hakim, bahkan menuduh fitnah dan sebagainya," tulisnya.
Perlu di ingat menurutnya ini merupakan negara hukum jadi mari ikuti prosesnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut UU ITE Perlu Direvisi, Jimly Asshidiqie: Bisa Diperbaiki dengan Mudah di MK
"Ingat, ini negara hukum, sikap penolakan terhadap proses hukum adalah sikap kelompok radikalisme, kelompok teroris yang anti terhadap Pancasila, Jadi mari ikuti prosesnya," tutur Teddy Gusnaidi.
Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN oleh para alumni ITB, terkait dugaan pelanggaran kode etik & perilaku terkait radikalisme. Oleh KASN sdh dilimpahkan ke Kemenag & jg diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.
Ya tunggu proses saja, jika terbukti, tentu ada sanksinya— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 16, 2021
***