PR TASIKMALAYA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menilai UU ITE dapat diperbaiki dengan mudah melalui judicial review di MK.
Hal itu sebagai tanggapan Jimly Asshiddiqie terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana untuk merevisi UU ITE.
Menurut Jimly Asshiddiqie, merevisi UU ITE akan lebih mudah asalkan para hakim di MK benar-benar menghayati makna living and evolving morality of the constitution.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ridwan Kamil Siap Perbaiki 31 Ribu Rumah Tak Layak Huni di Jawa Barat
Kemudahan tersebut disampaikan Jimly Asshidiqie melalui cuitan di media sosial Twitter pribadinya pada Selasa, 16 Februari 2021.
“Ini bisa diperbaiki via legislative review di DPR atau lebih mudah judicial review di MK,” cuit Jimly Asshidiqie, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @JimlyAs.
“Asal para hakim sungguh-sungguh hayati makna living and evolving morality of the constitution dengan jangkauan pikiran sesuai perkembangan ke depan sehingga dapat terus menata kehidupan bernegara yang kian berkualitas dan berintegritas,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, banyak dikalangan masyarakat yang saling melapor ke polisi dengan dasar hukum UU ITE.