Presiden Jokowi Sebut UU ITE Perlu Direvisi, Jimly Asshidiqie: Bisa Diperbaiki dengan Mudah di MK

- 16 Februari 2021, 20:10 WIB
Prof DR Jimly Asshiddiqie, SH.
Prof DR Jimly Asshiddiqie, SH. /sumber ICMI /

PR TASIKMALAYA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menilai UU ITE dapat diperbaiki dengan mudah melalui judicial review di MK.

Hal itu sebagai tanggapan Jimly Asshiddiqie terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana untuk merevisi UU ITE.

Menurut Jimly Asshiddiqie, merevisi UU ITE akan lebih mudah asalkan para hakim di MK benar-benar menghayati makna living and evolving morality of the constitution.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ridwan Kamil Siap Perbaiki 31 Ribu Rumah Tak Layak Huni di Jawa Barat

Kemudahan tersebut disampaikan Jimly Asshidiqie melalui cuitan di media sosial Twitter pribadinya pada Selasa, 16 Februari 2021.

Ini bisa diperbaiki via legislative review di DPR atau lebih mudah judicial review di MK,” cuit Jimly Asshidiqie, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @JimlyAs.

Asal para hakim sungguh-sungguh hayati makna living and evolving morality of the constitution dengan jangkauan pikiran sesuai perkembangan ke depan sehingga dapat terus menata kehidupan bernegara yang kian berkualitas dan berintegritas,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, banyak dikalangan masyarakat yang saling melapor ke polisi dengan dasar hukum UU ITE.

Baca Juga: Din Syamsuddin dituding Radikal, Tokoh Tionghoa Philip K Widjaja: Dia Berkontribusi Rukunan dan Damaikan Dunia

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x