PR TASIKMALAYA – Teddy Gusnaidi selaku Dewan Pakar PKPI mengomentari terkait dilaporkannya Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh GAR ITB.
Dilaporkannya Din Syamsuddin ke KASN oleh GAR ITB, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme.
“Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN oleh para alumni ITB, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku radikalisme,” tutur Teddy Gusnaidi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Tanggapi Dilaporkannya Din Syamsuddin ke KASN, JK: Bukan Pelanggaran Etika, Itu adalah Profesi
Lebih lanjut, kasus tersebut oleh KASN dilimpahkan ke Kementerian Agama (Kemenag) dan diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Oleh KASN sudah dilimpahkan ke Kemenag dan juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN,” ujar Teddy Gusnaidi.
“Ya tunggu proses saja, jika terbukti, tentu ada sanksinya,” sambung Teddy Gusnaidi.
Baca Juga: Tegaskan Tidak Akan Proses Hukum Din Syamsuddin, Mahfud MD: Pemerintah Senang pada Orang Kritis
Teddy Gusnaidi mengingatkan sikap penolakan terhadap proses hukum merupakan sikap kelompok radikalisme dan kelompok teroris yang anti terhadap Pancasila.