PR TASIKMALAYA - Tanggapi pelaporan radikalisme Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB), Teddy Gusnaidi ingat ini negara hukum.
Teddy Gusnaidi menyampaikan Din Syamsuddin dilaporkan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku radikalisme.
Tanggapan Teddy Gusnaidi soal kasus Din Syamsuddin ini disampaikan melalui akun Twitternya @TeddyGusnaidi pada Selasa 16 Februari 2021.
"Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN oleh para alumni ITB, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme," tulisnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @TeddyGusnaidi.
Menurutnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke satuan tugas penanganan radikalisme ASN.
"Oleh KASN sudah dilimpahkan ke Kemenag dan juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN, ya tunggu proses saja, jika terbukti, tentu ada sanksinya," tuturnya.
Baca Juga: Targetkan Indonesia Bebas Covid-19 di Hari Kemerdekaan, Doni Monardo: Masyarakat Harus Terlibat
Teddy Gusnaidi menegaskan jika pelaporan itu tidak terbukti ya sudah tidak usah sibuk jadi hakim.