Tanggapi Pelaporan Radikalisme Din Syamsuddin, Teddy Gusnaidi : Ingat Ini Negara Hukum

- 16 Februari 2021, 21:20 WIB
Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi. /Tangkap layar Twitter.com/@TeddyGusnaidi

PR TASIKMALAYA - Tanggapi pelaporan radikalisme Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB), Teddy Gusnaidi ingat ini negara hukum.

Teddy Gusnaidi menyampaikan Din Syamsuddin dilaporkan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku radikalisme.

Tanggapan Teddy Gusnaidi soal kasus Din Syamsuddin ini disampaikan melalui akun Twitternya @TeddyGusnaidi pada Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Viral! Dapatkan Kompensasi Lahan, Warga Satu Kampung Mendadak Jadi Miliader dan Beli Mobil Baru Berjemaah

"Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN oleh para alumni ITB, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme," tulisnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @TeddyGusnaidi.

Menurutnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke satuan tugas penanganan radikalisme ASN.

"Oleh KASN sudah dilimpahkan ke Kemenag dan juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN, ya tunggu proses saja, jika terbukti, tentu ada sanksinya," tuturnya.

Baca Juga: Targetkan Indonesia Bebas Covid-19 di Hari Kemerdekaan, Doni Monardo: Masyarakat Harus Terlibat

Teddy Gusnaidi menegaskan jika pelaporan itu tidak terbukti ya sudah tidak usah sibuk jadi hakim.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x