Tetapi, menurut Abdul Mu’ti hal itu masih bisa dilakukan dengan diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Walaupun tahun ini tidak ada dalam prolegnas, Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku,” tulis Abdul Mu’ti.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan untuk mengajukan revisi UU ITE kepada DPR.
Hal itu menurutnya karena UU ITE dirasa tidak memberikan rasa keadilan.
Selain itu, karena dalam UU ITE terdapat pasal-pasal karet yang penafsirannya berbeda-beda dan diinterpretasikan secara sepihak.
Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan. Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan.— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) February 16, 2021
***