PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi berencana akan merevisi Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Berdasarkan penilaian publik, UU ITE dianggap menimbulkan ketidakadilan dalam hukum.
Oleh karena itu, menurut Presiden Jokowi perlu ada revisi UU ITE guna menghapus pasal-pasal “karet” yang multitafsir.
Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi dalam cuitan Twitter @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021.
“Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi,” tulis Presiden Jokowi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @jokowi.
Presiden Jokowi juga berlasan akan merevisi UU ITE ada kemungkinan diinterpretasikan secara sepihak dari pasal-pasal karet yang multitafsir.
“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Presiden Jokowi.