Dinilai Timbulkan Ketidakadilan, Presiden Jokowi Akan Revisi UU ITE dan Hapus Pasal Karet

- 16 Februari 2021, 17:20 WIB
Presiden Jokowi menyebut UU ITE perlu direvisi demi menghilangkan pasal-pasal karet.*
Presiden Jokowi menyebut UU ITE perlu direvisi demi menghilangkan pasal-pasal karet.* /Instagram.com/@jokowi

Mantan Gubernur Daerah Khusu Ibu Kota (DKI) Jakarta itu memaparkan latar belakang lahirnya UU ITE di Indonesia.

Harapan dengan adanya UU ITE dapat menjaga ruang digital Indonesia bersih.

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Belum Miliki Legacy Besar Demokrasi dan Kemakmuran, Andi Arief: Cenderung Negatif

Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif,” kata Presiden Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk bisa lebih selektif dalam menerima dan menyikapi laporan dengan rujukan hukum UU ITE.

“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Adhie M Massardi: Makin Nggak Jelas, Cara Berpikirnya Makin Ajaib

“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” tambahnya.

Cuitan Presiden Jokowi.*
Cuitan Presiden Jokowi.* Twitter.com/@jokowi

***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @Jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah