Tanggapi Soal UU ITE, Presiden Jokowi: Saya Perintahkan Kapolri Lebih Selektif Sikapi dan Terima Laporan

- 16 Februari 2021, 14:15 WIB
Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk selektif terima laporan yang dengan rujukan hukum UU ITE.*
Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk selektif terima laporan yang dengan rujukan hukum UU ITE.* //BPMI Setpres/Muchlis Jr.

PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi menanggapi peristiwa warga yang saling lapor dengan menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai rujukan hukumnya.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menyampaikan perintah khusus terkait UU ITE kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.

Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk bisa lebih selektif dalam menyikapi serta menerima laporan seperti itu.

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Sulit Tinggalkan Legacy Positif Kemakmuran, Andi Arief: Paling Umum Normalkan UU Pemilu

Perintah kepada Kapolri ini disampaikan Presiden Jokowi juga dalam cuitan Twitter @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021.

Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu,” tulis Presiden Jokowi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @jokowi .

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga memerintahkan kepolisian untuk bisa lebih hati–hati dalam menerjemahkan pasal–pasal yang dimungkinkan masih memiliki risiko multitafsir.

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Belum Miliki Legacy Besar Demokrasi dan Kemakmuran, Andi Arief: Cenderung Negatif

Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” ujar Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @Jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x