PR TASIKMALAYA - Seorang buronan Federal Bureau of Investigasion (FBI) ditangkap di Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2020.
“Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau (sekitar 10,8 trilyun rupiah),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Viral Kakek Sebatang Kara Kelaparan hingga Makan Kapuk untuk Ganjal Perutnya
Yusri menjelaskan, WNA Amerika bernama Russ Albert Medlin telah menjadi burnonan FBI terkait kasus penipuan investasi saham sejak Desember 2019 lalu.
“Pelaku menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi untuk melancarkan aksinya tersebut,” ungkap Yusri.
Baca Juga: Penyanyi Kang Daniel Bakal Isi Soundtrack Drama Backstreet Rookie
Namun, saat ditangkap di Indonesia, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya meringkus Medlin atas dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
RAM diketahui melakukan tindak pidana pencabulan kenapa tiga wanita di bawah umur dan dijerat pasal perlindungan anak.
Baca Juga: Tiga Bulan Ditangguhkan, Pelatih Persib Ungkap Harapan Terkait Kejelasan Kompetisi
Dikutip dari PMJ News, pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.