Sikap dan perintah Presiden Jokowi ini merupakan tanggapan dari informasi banyaknya warga yang saling lapor ke Polisi dengan menggunakan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.
“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke Polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” kata Presiden Jokowi.
Isu UU ITE ini tengah mencuat dikalangan masyarakat yang dianggap memeliki banyak pasal “karet” atau memiliki risiko multitafsir hingga bisa disalahgunakan.
Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. pic.twitter.com/D1pVuOtjEz— Joko Widodo (@jokowi) February 16, 2021
***