Baca Juga: Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Mahfud MD: Bagaimana Baiknya, ini kan Demokrasi
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk melakukan revisi terhadap UU ITE, jika di dalam penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, undang-undang ITE ini,” tutur Presiden Jokowi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Presiden Jokowi menegaskan, jika memang dalam penerapannya UU ITE tidak memberikan keadilan.
Baca Juga: Tegaskan Tidak Akan Proses Hukum Din Syamsuddin, Mahfud MD: Pemerintah Senang pada Orang Kritis
Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.
Menurut Presiden Jokowi, UU ITE dapat menjadi awal dari satu permasalahan hukum.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Presiden Jokowi.