PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menekankan bahwa pemerintah tidak akan memproses hukum Din Syamsuddin.
Mahfud mengungkapkan hal ini usai Din Syamsuddin dituduh radikal oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar," ujar Mahfud, pada Minggu, 14 Februari 2021.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Lidahnta Tiba-tiba Kaku Saya Tahu, Hatinya Lebih Cinta HTI, FPI, daripada NKRI
"Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah," katanya.
"Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh," ungkap Mahfud melalui sebuah video dari Humas Polhukam.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, selama menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin pernah dipilih pemerintah untuk bepergian ke seluruh dunia.
Berdasarkan penuturan Mahfud MD, hal tersebut merupakan gagasan Din sendiri dengan tujuan untuk mendiskusikan tentang perdamaian Islam dan kerukunan antarumat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengatakan, inisiatif Din tidak begitu berbeda dengan Nahdlatul Ulama.