PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD turut mengomentari rencana Presiden Jokowi, untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE.
Pernyataan tersebut Mahfud MD sampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Senin 15 Februari 2021 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” tutur Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Andi Khomeini: Penting, Urgent!
Revisi yang dilakukan, merupakan hasil pertimbangan dari UU ITE yang dinilai tidak baik dan memuat pasal-pasal karet.
“Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut,” terang Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, dilakukannya revisi pada UU ITE demi kebaikan, karena walau bagaimanapun hal tersebut merupakan suatu bentuk demokrasi.
“Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” jelas Mahfud MD.