Soroti Pernikahan Anak di Bawah Umur, Lukman Hakim: Hal ini Harus Dicegah!

- 10 Februari 2021, 20:40 WIB
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. //Antara

“Nikah di bawah umur harus dicegah. Hak anak untuk tumbuh kembang dengan baik harus dipenuhi. #lindungihakanak,” tulis Lukman Hakim.

Diketahui sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Event Organizer (EO) Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Hal itu Karena EO tersebut menawarkan jasa pelayanan pernikahan anak di bawah umur dari 12-21 tahun.

Sedangkan dalam UU itu, batas minimal usia pasangan menikah adalah 19 tahun.

Baca Juga: Tiba-Tiba Fahri Hamzah Sampaikan Belasungkawa untuk Anis Matta, Ada Apa?

Oleh karena itu, KPAI pun melaporkan EO Aisha Weddings ke kepolisian, untuk dilakukan penyelidikan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News Twitter @lukmansaifuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah