“Nikah di bawah umur harus dicegah. Hak anak untuk tumbuh kembang dengan baik harus dipenuhi. #lindungihakanak,” tulis Lukman Hakim.
Diketahui sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Event Organizer (EO) Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Hal itu Karena EO tersebut menawarkan jasa pelayanan pernikahan anak di bawah umur dari 12-21 tahun.
Sedangkan dalam UU itu, batas minimal usia pasangan menikah adalah 19 tahun.
Baca Juga: Tiba-Tiba Fahri Hamzah Sampaikan Belasungkawa untuk Anis Matta, Ada Apa?
Oleh karena itu, KPAI pun melaporkan EO Aisha Weddings ke kepolisian, untuk dilakukan penyelidikan.***