Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 13 Anak di Bawah Umur, Polresta Cirebon: Terapkan Kebiri Kimia

- 20 Januari 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Dok. PRFMNews.

PR TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka predator seksual dengan korbannya mencapai 13 orang dan merupakan anak di bawah umur, sehingga akan rekomendasikan untuk dijatuhi hukuman kebiri.

Predator seksual anak di bawah umur di Cirebon telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota atau Polresta Cirebon, Jawa Barat pada Rabu 20 Januari 2021.

Tersangka predator seksual anak di bawah umur yang ditangkap oleh Polresta Cirebon tersebut korbannya telah mencapai 13 orang bahkan bisa saja bertambah.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun, Marzuki Alie: Ga Ada Hati Manusia Lagi

"Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, dikutip Tasikmalaya-PikiranRakhyat.com dari Antara.

Predator seksual yang telah ditangkap oleh Polresta Cirebon tersebut berinisial NF dengan usia 51 tahun.

Tersangka NF menurut Syahduddi merupakan seorang penjaga Masjid yang berada di salah satu perumahan di Cirebon.

Dengan diiming-imingi barang kepada korban, Tersangka NF melakukan kejahatan seksual ini terhadap anak-anak dibawa umur.

Baca Juga: Jalani Fit and Proper Test Selama 3 Jam, Komjen Pol Listyo Sigit Resmi Jadi Kapolri

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x