Terkait Jilbab, Lukman Hakim Saifuddin: Negara Tidak Boleh Memaksa

- 7 Februari 2021, 10:05 WIB
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin.*/ANTARAFOTO
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin.*/ANTARAFOTO /

PR TASIKMALAYA – Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa perihal jilbab di kalangan ulama, memiliki perbedaan pendapat hukum.

Sehingga menurut Lukman Hakim Saifuddin, negara tidak boleh mewajibkan masyarakat untuk mentaati berdasarkan satu pendapat hukum saja.

Perkara jilbab itu disampaikan Lukman Hakim Saifuddin melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Minggu, 7 Februari 2021.

Baca Juga: Sampaikan Kabar Duka, AHY: Tidak Menyangka Bahwa Itu Diskusi Terakhir Kami

“Jilbab itu perkara yang timbulkan perbedaan pendapat hukum (ikhtilaf) di kalangan ulama,” cuit Lukman Hakim Saifuddin dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @lukmansaifuddin.

“Negara tidak boleh memaksa wajibkan warga taati hanya satu pendapat dalam perkara ihtilaf,” sambungnya.

Sehingga menurutnya, persoalan penggunaan jilban sebaiknya diserahkan kepada masyarakat sendiri.

Baca Juga: Geram jadi Sasaran Fitnah, Marzuki Alie: Memang kalau Tidak Paham Sejarah, Semua jadi Ngaco

“Pengaturan hal seperti itu hendaknya diserahkan kepada pilihan warga,” tulis Lukman Hakim Saifuddin.

Diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @lukmansaifuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x