PR TASIKMALAYA – Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin soroti isu jasa pelayanan pernikahan untuk anak di bawah umur.
Menurut Lukman Hakim Saifuddin jasa pelayanan pernikahan di bawah umur tersebut mempromosikannya melalui pengakuan paham soal agama.
Hal itu disampaikan Lukman Hakim Saifuddin melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu, 10 Februari 2021.
“Kini marak lagi adanya jasa pelayanan menikahkan anak di bawah umur, bahkan di usia 12 tahun,” cuit Lukman Hakim Saifuddin, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @lukmansaifuddin.
“Mereka mempromosikannya dengan argumen paham keagamaan,” sambungnya.
Lukman Hakim pun menyampaikan bahwa menikah di bawah umur harus dicegah.
Karena menurutnya, anak memiliki hak untuk tumbuh berkembang dengan baik sebelum menikah.
Baca Juga: Tiba-Tiba Fahri Hamzah Sampaikan Belasungkawa untuk Anis Matta, Ada Apa?