Anggota TNI Jadi Korban Penganiayaan, Kapolres: Pelaku Masih di Bawah Umur dan akan Diproses Hukum

- 7 November 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Dok. PRFM

PR TASIKMALAYA – AKBP Dody Prawiranegara selaku kapolres Bukittinggi menyatakan, satu dari lima tersangka kasus penganiayaan anggota TNI merupakan anak di bawah umur.

“Dari 5 orang tersangka tersebut, 1 orang adalah anak berhadapan dengan hukum, atau merupakan anak dibawah umur, dan akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak, dan melalui pelaksanaan tahap 1 ini, menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar,” tegas AKBP Doddy Prawiranegara seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Jumat, 6 November 2020 penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bukittinggi telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ke Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Baca Juga: Mengutip Salah Satu Hadist Nabi Muhammad, Joe Biden: Saya Janji Islam akan Diperlakukan dengan Baik

Berkas perkara yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut mencatat terdapat lima orang tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16).

Oleh karena itu, AKBP Dody Prawiranegara menetapkan empat orang tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana.

Untuk tersangka yag masih berusia dibawah umur, dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e 351 jo 56 KUH Pidana jo Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 terkait sistem peradilan anak.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, pihaknya selaku penyidik dan bersama dengan personil Reskrim akan melakukan penyerahan berkas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Baca Juga: John Kei Tunjuk 'Monster Persidangan' Jadi Kuasa Hukumnya, Anton: Saya Dipanggil Begitu Karena Galak

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x