Kades Garut Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

- 21 November 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan dan anak.
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan dan anak. /Pixabay/Alexas_Fotos/

 
PR TASIKMALAYA – Kepala Desa Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut Jawa Barat kini tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila kepada seorang anak di bawah umur.

Keterangan tersebut diberikan oleh Resor Garut yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat.

“Hasil gelar perkara kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka,” beber Muslih seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA yang dikutip Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Diperiksa Selama 7 jam Terkait Kasus Kerumunan Massa Megamendung, Ridwan Kamil: Jabar Provinsi Tegas

Penetapan tersangka kepada Kepala Desa Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut Jawa Barat berdasarkan adanya penyidikan dan gelar perkara.

Namun, Kepala Desa Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut Jawa Barat tersebut hingga saat ini belum ditahan dengan alasan pihak penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Baru ditetapkan tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan,” pungkasnya.

Baca Juga: Panitia Penyelenggara Acara HRS di Megamendung Tidak Hadiri Pemeriksaan, Polda: Belum Tahu Alasannya

Lebih lanjut Muslih menambahkan, terkait perkembangan kasus tersebut akan diberitakan lebih lanjut secara resmi melalui siaran pers yang akan disampaikan oleh jajaran Polres Garut.

Terungkapnya kasus asusila tersebut, berawal dari adanya laporan korban ke polisi pada awal Oktober 2020 lalu.

Korban melaporkan perbuatan bejat kepala desa yang dilakukan kepada dirinya. Naasnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada wanita yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Hotman Paris Beli Popcorn Emas Chef Arnold Seharga Rp50 Juta: Harga Kecil, Kreatifitas Tak Terbatas

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kuasa hukum korban, kasus tersebut telah berlangsung selama dua bulan.

Bukan hanya itu, Muchlis Nugraha selaku kuasa hukum korban terus mendesak pihak kepolisian untuk dapat menuntaskan kasus tersebut agar segera diproses.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x