Soroti Pernikahan Anak di Bawah Umur, Lukman Hakim: Hal ini Harus Dicegah!

- 10 Februari 2021, 20:40 WIB
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. //Antara

PR TASIKMALAYA – Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin soroti isu jasa pelayanan pernikahan untuk anak di bawah umur.

Menurut Lukman Hakim Saifuddin jasa pelayanan pernikahan di bawah umur tersebut mempromosikannya melalui pengakuan paham soal agama.

Hal itu disampaikan Lukman Hakim Saifuddin melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Kamu Pelaku Usaha? Cek Nomor KTP di eform.bri.co.id, BRI Salurkan BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga 18 Februari 2021

“Kini marak lagi adanya jasa pelayanan menikahkan anak di bawah umur, bahkan di usia 12 tahun,” cuit Lukman Hakim Saifuddin, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @lukmansaifuddin.

“Mereka mempromosikannya dengan argumen paham keagamaan,” sambungnya.

Lukman Hakim pun menyampaikan bahwa menikah di bawah umur harus dicegah.

Karena menurutnya, anak memiliki hak untuk tumbuh berkembang dengan baik sebelum menikah.

Baca Juga: Tiba-Tiba Fahri Hamzah Sampaikan Belasungkawa untuk Anis Matta, Ada Apa?

“Nikah di bawah umur harus dicegah. Hak anak untuk tumbuh kembang dengan baik harus dipenuhi. #lindungihakanak,” tulis Lukman Hakim.

Diketahui sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Event Organizer (EO) Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Hal itu Karena EO tersebut menawarkan jasa pelayanan pernikahan anak di bawah umur dari 12-21 tahun.

Sedangkan dalam UU itu, batas minimal usia pasangan menikah adalah 19 tahun.

Baca Juga: Tiba-Tiba Fahri Hamzah Sampaikan Belasungkawa untuk Anis Matta, Ada Apa?

Oleh karena itu, KPAI pun melaporkan EO Aisha Weddings ke kepolisian, untuk dilakukan penyelidikan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News Twitter @lukmansaifuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah