Dalam masa pandemi Covid-19 ini hampir semua aktivitas masyarakat dilakukan dengan kemajuan teknologi informasi digital untuk mencegah penularan Covid-19 serta sifatnya lebih efisien.
Dalam laman resmi DJP di www.pajak.go.id NPWP ini hadir dengan fitur baru yaitu fitur pengiriman melalui surat elektronik atau email milik WP.
Untuk mendapatkan fitur tersebut dapat tersedia dalam menu informasi DJP Online.
Wajib Pajak atau WP perlu mebuat akun di DJP Online untuk menikmati layanan NPWP elektronik.
Dalam membuat NPWP elektronik diperlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Diresmikan Secara Virtual oleh Presiden Jokowi
Untuk mendapatkan EFIN para wajib pajak dapat mengisi formulir permohonan EFIN serta mendatangi langsung kantor pelayanan pajak.
Namun karena pandemi Covid-19, para wajib pajak yang akan meminta EFIN dapat disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Dalam mendapatkan EFIN pawa peserta wajib pajak tidak bisa diwakilkan.
Cara Mendapatkan NPWP Elektronik