Halaman dalam "Registrasi Akun" diisi dengan data nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.
Setelah selesai mengisi maka klik Submit, apabila berhasil akan muncul notifikasi "Sukses"
Setelah selesai melakukan pendaftaran online, cek email anda untuk mengaktifkan akun dari email DJP.
Setelah ada pesan masuk dari DJP pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun" sampai ada notifikasi Sukses dan pilih Ok.
Setelah melakukan aktifasi akun dari email yang dikirim DJP, lakukan login pada DJP Online dengan NPWP dan pasword yang telah ditetapkan.
Apabila berhasil masuk maka anda telah memiliki akun DJP Online.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Moeldoko Tidak Salah Terlibat Dalam Upaya Ambil Alih Partai Demokrat
Dalam memperoleh NPWP elektronik dalam DJP Online pawa WP Wajib untuk login ke laman DJP Online.
Secara otomatis akan diarahkan ke menu Informasi yang memuat preview dari NPWP Elektronik anda.