Cek Disini! Kemenkop UKM Beri Penjelasan soal Syarat Dapatkan Sertifikat Industri Rumahan

- 1 Februari 2021, 16:41 WIB
POTRET Pengarajin kue di Kota Tasikmalaya.*
POTRET Pengarajin kue di Kota Tasikmalaya.* //KP/ ASEP MS

PR TASIKMALAYA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan penjelasan soal cara dan syarat mendapatkan sertifikasi industri rumahan.

Sertifikat industri rumahan yang dikeluarkan Kemenkop UKM dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Indsutri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Kemenkop UKM memberikan ulasan terkait syarat untuk pengajuan SPP-IRT  dan tata cara  dalam pemberian SPP-IRT.

Baca Juga: Simak 9 Capaian Besar Menaker Ida Fauziyah, Salah Satunya Transformasi Perluasan Kesempatan Kerja

Informasi ini disampaikan Kemenkop UKM dalam unggahan akun Instagram @kemenkopukm pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagrm resmi @kememkopukm, berikut syarat untuk pengajuan SPP-IRT:

1. Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) pemilik usaha

Baca Juga: Sentil Presiden Jokowi Soal Penerapan PPKM, dr. Tompi: yang Salah Bukan Nama Programnya

2. Pas foto 3x4 pemilik usaha (3 lembar)

3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x