PR TASIKMALAYA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan penjelasan soal cara dan syarat mendapatkan sertifikasi industri rumahan.
Sertifikat industri rumahan yang dikeluarkan Kemenkop UKM dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Indsutri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kemenkop UKM memberikan ulasan terkait syarat untuk pengajuan SPP-IRT dan tata cara dalam pemberian SPP-IRT.
Baca Juga: Simak 9 Capaian Besar Menaker Ida Fauziyah, Salah Satunya Transformasi Perluasan Kesempatan Kerja
Informasi ini disampaikan Kemenkop UKM dalam unggahan akun Instagram @kemenkopukm pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagrm resmi @kememkopukm, berikut syarat untuk pengajuan SPP-IRT:
1. Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) pemilik usaha
Baca Juga: Sentil Presiden Jokowi Soal Penerapan PPKM, dr. Tompi: yang Salah Bukan Nama Programnya
2. Pas foto 3x4 pemilik usaha (3 lembar)
3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat