Febri Diansyah bahkan berpesan agar KPK berani mengungkap pihak-pihak yang menghambat proses penanganan kasus tersebut.
“Jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan perkara, ungkap saja dan bahkan bisa dijerat pidana obstruction of justice,” pesan Febri Diansyah.
Sementara itu, KPK Rabu 27 Januari 2021 memanggil Ihsan Yunus selaku mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos),” tutur Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo: Tampilkan Polri yang Tegas Namun Humanis
Ihsan Yunus merupakan politikus asal PDP, yang baru saja dirotasi dari jabatan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menerima suap senilai Rp 17 miliar. Uang tersebut merupakan ‘fee’ pengadaan bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Bahkan menurut Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, Juliari P Batubara menerima Rp 10.000 dari setiap paket sembako dengan nilai Rp 300.000.***