Soal Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Miliar, Hidayat Nur Wahid: Kembalikan Uang

- 20 Januari 2021, 20:25 WIB
Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid /Dok. PKS

"Agar Rakyat selamat, dan semangati @KPK_RI basmi korupsi. Apalagi yang kelas-kelas Ikan Paus seperti ini," sambungnya.

Tangkap layar unggahan Hidayat Nur Wahid
Tangkap layar unggahan Hidayat Nur Wahid

Sebelumnya, berdasarkan Kejagung, ada dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43 triliun.

Baca Juga: 5 Selebriti Korea Selatan ini Akui Belum Pernah Pacaran, Ada Rose Blackpink hingga Kim So Hyun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

“Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” ungkap Eben diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya.

Pemeriksaan oleh Kejagung tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd2/01/2021.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 13 Anak di Bawah Umur, Polresta Cirebon: Terapkan Kebiri Kimia

Eben menambahkan, pihak Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 18 Januari 2021.

Berdasarkan penyidikan tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp43 triliun di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah