Selain itu kuasa hukum mempertanyakan proses penangkapan dan penetapan tersangka, padahal pemanggilan pertama dan kedua sebagai saksi.
Hal lainya yaitu pihak kuasa hukum mempertanyakan kenapa hanya kasus kerumunan Rizieq Shihab ini yang dikejar polisi.
Kamil Pasha mengatakan penggunaan pasal 160 KUHP 216 KHUP itu tidak tepat, karena tidak menemukan penghasutan dalam acara kerumunan tersebut.
Sedangkan sebelumnya pihak penyidik Kepolisian telah menemukan unsur pidana dalam kasus penghasutan oleh Rizieq Shihab.
Baca Juga: 8 Orang Pemuda Keroyok 2 Anggota TNI dengan Senjata Tajam, Salah Satu Korban Meninggal Dunia
Mengundang pada kerumunan acara pernikahan puterinya serta acara maulid Nabi di Petamburan.
Pihak tergugat dalam proses praperadilan ini pertama pihak penyidik kepolisian Ditreskrim Polda Metro Jaya, pihak tergugat kedua Kapolda Metro Jaya, dan pihak tergugat ketiga Kapolri.***