PR TASIKMALAYA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah menjadwalkan sidang praperadilan yang telah diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin, 4 Januari 2021.
Akan tetapi kuasa hukum mengatakan bahwa Rizieq Shihab tidak akan hadir dalam sidang praperadilan hari ini.
Berdasarkan Press Rilis, Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan adanya agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Fadli Zon, Ferdinand: Apa Tak Ingin Tambah itu ke Daftar Kerja Buruk Pemerintah?
Oleh karena itu sidang diwakili oleh kuasa hukumnya Kamil Pasha, Mahendradata, dan Alamsyah serta yang lainya.
Sementara itu Aziz Yanuar dan Sugito sebagai kuasa hukum akan mendampingi pemeriksaan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.
Awal tahap persidangan Majelis Hakim Akhmad Sahyuti memeriksa berkas permohonan gugatan praperadilan.
Materi sidang pihak kuasa hukum merasa keberatan dengan penetapan tersangka pada Rizieq Shihab.
Baca Juga: Ditanya Soal 'Chat Mesum' HRS, Mahfud MD: Tak Ikuti Kasus ini Sejak Awal, itu Urusan Pengadilan