Menteri Mahfud MD Perbolehkan FPI Didirikan Kembali, Asalkan Penuhi Syarat ini!

- 2 Januari 2021, 08:36 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. //@Instagram//@mohmahudmd

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan bahwa mendirikan Front Pejuang Islam (FPI) itu dibolehkan. 

Bahkan, Mahfud MD pun membandingkan dengan partai sebelumnya yang bubar kemudian lahir kembali dengan nama yang berbeda.

Dengan jelas Menkopolhukam Mahfud MD menuturkan bahwa mendirikan partai Front Perjuangan secara hukum diperbolehkan.

Baca Juga: Mencuat Kabar FPI Ganti Nama, Ali Mochtar Ngabalin: Apapun Namamu Tak Ada Tempat di Republik Ini

“Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum,” tulisnya dalam akun twitter @mohmahfudmd, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Sabtu 2 Januari 2020.

“Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” tambahnya dalam cuitan yang sama.

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa PDI, PDIP, PNBK berawal dari Organisasi Masyarakat PNI yang telah bubar dan berganti nama.

“Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU jg boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla jg melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian jg boleh,” tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Lakukan Tindakannya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x