Menteri Mahfud MD Perbolehkan FPI Didirikan Kembali, Asalkan Penuhi Syarat ini!

- 2 Januari 2021, 08:36 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. //@Instagram//@mohmahudmd

Pria asal Madura ini pun menjelaskan bahwa sekitar 444 ribu Organisasi Masyarakat berdiri dan tidak dilarang oleh pemerintah.

Tangkapan layar unggahan Mahfud MD.
Tangkapan layar unggahan Mahfud MD. /@mohmahfudmd

“Skrng ini ada ada tdk kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, jg tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x