Pria asal Madura ini pun menjelaskan bahwa sekitar 444 ribu Organisasi Masyarakat berdiri dan tidak dilarang oleh pemerintah.
“Skrng ini ada ada tdk kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, jg tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” pungkasnya.***