Lebih dari 79.000 Penumpang Tinggalkan Jakarta, PT KAI Pastikan Penumpang Negatif Rapid Antigen

- 27 Desember 2020, 07:50 WIB
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021.
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. /

PR TASIKMALAYA - Berdasarkan data volume penumpang dari 18 Desember sampai 26 Desember 2020 sebanyak 79.694 orang telah meninggalkan Jakarta dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api.

Eva Chairunisa selaku Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta telah memastikan dengan adanya rapid test antigen, penumpang yang telah keluar wilayah Jakarta telah dinyatakan negatif dan dalam keadaan sehat.

"Walaupun mengalami peningkatan dibandingkan hari normal pada masa Covid-19, KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat," terang Eva dalam keterangannya, Sabtu 26 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: AM Hendropriyono Nilai Menag Perlu Deregulasi Aturan yang Bertentangan dengan UUD 1945

"Dan penumpang yang berangkat dipastikan dalam kondisi sehat berdasarkan berkas rapid antigen dengan hasil negatif dan suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius," ujarnya menambahkan.

Calon penumpang yang tidak memenuhi salah satu persyaratan yang berkenaan dengan protokol kesehatan dipastikan tidak bisa melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api.

Apabila calon penumpang tidak bisa melanjutkan perjalanan maka biaya tiket akan dikembalikan atau penumpang dapat mengatur kembali jadwal keberangkatan sampai tiga bulan kedepan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 27 Desember 2020: Hujan Sedang di Sore Hari

Dimana ketentuan ini berlaku pada periode Nataru mulai 18 Desember 2020 sampai 6 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x