Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Masih Berlakukan Rapid Test Bagi Penumpang Jarak Jauh

- 17 Desember 2020, 19:16 WIB
ILUSTRASI kereta api tengah melintas.
ILUSTRASI kereta api tengah melintas. /

PR TASIKMALAYA - Rapid Antigen saat ini menjadi perbincangan bagi seluruh masyarakat terkait dengan adanya peraturan keluar masuk Jakarta dan Bali yang mewajibkan setiap orang untuk menunjukan Surat Hasil Rapid Antigen.

Syarat Rapid Antigen ini berawal ketika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan pengetatan aktivitas ketika libur Natal dan Tahun Baru untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 dalam rapat koordinasi pada senin 14 Desember 2020.

Keputusan mengenai rapid antigen ini diwajibkan bagi perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat terbang karena hasil rapid jenis tersebut lebih akurat dalam mendeteksi Covid-19.

Baca Juga: Nakes di Alaska Alami Reaksi Alergi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Pihak Pfizer Jelaskan Hal Ini

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut.

Terkait syarat Rapid Antigen tersebut, dilansir PikiranRakyat-Tasikamalaya.com dari akun resmi Twitter Kereta Api Indonesia di @KAI121, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Pehubungan no 14 tahun 2020 dan Surat Edaran gugus Tugas Covid-19 no 9 tahun 2020.

Akun @KAI121 memberikan keterangan pada 17 Desember 2020 melalui cuitan "Penumpang KA Jarak Jauh wajib melampirkan surat keterangan negatif Polymerase Chain Reaction (PCR)/Swab atau hasil Rapid Test (Antibodi) non reaktif dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal penerbitan."

Baca Juga: Tolak Sinovac, PM Kamboja Sebut Tak Ingin Gunakan Vaksin Covid-19 yang Belum Disertifikasi WHO

Selain menunjukan hasil Swab dan Rapid Antibodi, penumpang Kereta Api Jarak Jauh juga dapat menunjukan surat keterangan bebas influenza

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x