Segera Daftarkan Diri! Kemesos Beri BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Cukup Bawa KTP dan KK

- 25 Desember 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

Adapun, untuk dasar hukum Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diantaranya yaitu:

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 25 Desember 2020: Total Kasus 1.080 Orang

UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.*** (Muhamad Nur Firmansyah/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah