Adapun, untuk dasar hukum Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diantaranya yaitu:
Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 25 Desember 2020: Total Kasus 1.080 Orang
UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.*** (Muhamad Nur Firmansyah/Mantra Sukabumi)