Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II? Simak Cara Melaporkannya ke Kemnaker

- 27 November 2020, 13:33 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /PIXABAY/EmAji

PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun terus disalurkan pemerintah mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Saat ini pemerintah tengah memberikan BLT subsidi gaji kepada pegawai swasta yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Simak! Berikut 5 Rempah-Rempah yang Dapat Membantu Menurunkan Tekanan Darah Tinggi

Bantuan ini diberkan sebanyak Rp2,4 juta dan akan diberikan dalam dua tahap.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan sudah menyalurkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS termin II tahap 5 ke karyawan.

Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji Termin II ini.

Diberitakan Fix Indonesia dalam artikel "Segera Lapor ke Sini Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Belum Cair," jangan khawatir, bagi anda yang mempunyai masalah jangan khawatir, anda bisa mengadukan masalah tersebut dengan membuat laporan.

Sebelum itu ada baiknya anda memerhatikan syarat dan ketentuan yang ditetapkan agar bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 cair ke rekening.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x