Segera Daftarkan Diri! Kemesos Beri BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Cukup Bawa KTP dan KK

- 25 Desember 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

Baca Juga: Tanjakan Gentong Kembali Makan Korban, Truk Roti Terperosok Nyaris Masuk Jurang

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa atau Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel "BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta, Hanya Bawa KTP dan KK Bisa Daftarkan Diri ke Desa atau Kelurahan," Musdes atau Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes atau Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa atau Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kota Tasikmalaya 25 Desember 2020: Hampir 2.046 Orang Positif

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau walikota.

Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati atau Walikota dan Berita Acara Musdes atau Muskel.

Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Link).

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah