Tak Kantongi Izin dan Langgar Prokes, Acara Ultah Produk Kosmetik di Sulsel Dibubarkan

- 24 Desember 2020, 13:09 WIB
ilustrasi ulang tahun pernikahan
ilustrasi ulang tahun pernikahan /Jill Wellington/pixabay/Jill Wellington
PR TASIKMALAYA - Salah satu produk kecantikan ternama menggelar pesta ulang tahun dan dihadiri artis ibu kota terpaksa harus dibubarkan.
 
Pasalnya, acara yang digelar di Sulawesi Selatan tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan tidak mengantongi izin acara.
 
Hal itu disampaikan oleh Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana pada Kamis, 24 Desember 2020.
 
 
 
"Perintahnya jelas, tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh polisi. Apalagi, sekarang ini angka penularan Covid-19 kembali tinggi, makanya semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dipastikan tidak berizin," kata Witnu dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
 
Acara yang dihelat di salah satu gedung mewah yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar tersebut menimbulkan kerumunan.
 
Kapolrestabes Makassar mengatakan, untuk melindungi warga agar laju penularan Covid-19 tidak semakin meluas, kegiatan tersebut terpaksa harus dibubarkan.
 
 
"Ada suatu kegiatan yang dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan di tengah pandemi. Fakta yang didapatkan dari aspek perizinan dari pihak kepolisian dan pihak panitia itu tidak ada. Panitia tidak bisa menunjukkan rekomendasi kegiatan dari Tim Satgas Covid-19 baik kota maupun kecamatan," sambungnya.
 
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, masih tingginya angka penularan Covid-19 beberapa waktu ini, cenderung semakin meningkat.
 
"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menukarkan Covid-19," ungkap Ibrahim.
 
 
Selama sepekan terakhir, angka penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan masih mengalami peningkatan, bahkan masuk ke dallam lima provinsi dengan angka penularan yang tinggi. 
 
"Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel," lanjutnya.
 
Ia berharap, agar dalam perayaan natal dan tahun baru, masyarakat diminta agar tidak berpesta serta tidak berkumpul karena memicu adanya kerumunan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x